REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada transaksi dari salah satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang mencurigakan. "Ada satu yang dilaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan tetapi itu cuma satu kali dan oleh PPATK dianggap sebagai masih dalam profile (wajar)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis usai rapat dengar pendapat dengan PPATK di Jakarta, Senin (2/9).
Harry mengatakan, berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat transaksi sekitar Rp 300 juta oleh salah seorang kandidat namun cuma dilakukan sekali pada Oktober 2012. "Bentuknya kayanya di perusahaan sekuritas, kayanya begitu, apakah dia membeli sesuatu di perusahaan sekuritas atau apa," ujar Harry.
Ia menuturkan Komisi XI meminta rumusan resmi dari PPATK terkait penilaian terhadap bentuk transaksi mencurigakan yang dilakukan ke dua calon Deputi Gubernur Senior BI tersebut. "Misalnya begini, kalau seorang menerima satu kali Rp 50 juta begitu, itu dianggap masih wajar, tapi kalau dalam satu tahun dia menerima Rp 50 juta sepuluh kali oleh pemberi yang sama, nah itu baru dianggap di luar profile. Kita minta rumusan resmi dari PPATK nanti tentang yang satu ini," ujarnya.
Ia menambahkan, rumusan resmi dari PPATK yang akan disampaikan Selasa (3/9) besok akan menjadi bahan pertimbangan Komisi XI DPR RI dalam memilih Deputi Gubernur Senior BI.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat presiden nomor R-39/Pres/8/2013 tertanggal 15 Agustus mencalonkan dua nama sebagai Deputi Gubernur Senior BI yakni Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara dan Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan.