Ahad 01 Sep 2013 14:28 WIB

Stop Investasi Miras Di Indonesia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan mudahnya membuka industri miras menjadi keprihatinan para aktivis anti miras di Indonesia. Terlebih, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengakui, keran investasi miras masih dibuka karena kebutuhan minuman beralkohol tersebut masih sangat besar.

Koordinator Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris mengatakan, pemerintah harus tegas menyetop segala bentuk investasi industri miras baik merek lokal maupun luar. "Kami menolak adanya investasi industri miras baru lagi apapun alasannya. Karena sudah banyak kemudharatan miras bagi anak bangsa," ujarnya, usai deklarasi Genam di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (1/9).

Ia pun menyayangkan bila pemerintah tidak bisa menyetop investasi industri miras ini dan malah membuka kran investasi dengan alasan pariwisata. Fahira mengungkapkan, Indonesia harus sadar bahwa negara luar saat ini mengalihkan segala investasi industri negatif ke negara Asia termasuk Indonesia.

Ia mencontohkan, saat ini rokok di negara-negara maju sudah sangat ketat aturan pemasarannya, sehingga produsen mencari pasar yang masih longgar aturan pemasaran rokok. Salah satu negara yang masih sangat longgar investasi rokok ya Indonesia. "Dan parahnya ini juga terjadi pada miras. Dimana aturan anak dibawah umur dilarang membeli miras di Indonesia belum diterapkan secara ketat," ungkap Fahira.

Karena itu, lanjut Fahira, pihaknya meminta keseriusan negara mengatasi pembatasan miras, mulai dari pendirian pabriknya, produksinya, pendistribusiannya, pemasarannya hingga pembeliannya. "Apakah kita belum sadar setiap hari 50 korban jiwa dari miras terus berjatuhan," tegasnya.

Anehnya, kata dia, saat ini pabrik miras di Indonesia tetap banyak, dan itu membawa mudharat yang besar bagi bangsa. Iajuga menuntut produsen memiliki tanggung jawab menyetop pendistribusian bukan di tempat peruntukkannya dan menyetop penjualan miras kepada anak di bawah umur.

Pihaknya juga berjanji terus menekan legislatif di DPR RI segera membahas RUU Miras dan mensahkannya menjadi UU. Disampinh terus berjuang melakukan lobi dengan eksekutif serta yudikatif di daerah untuk melahirkan peraturan daerah antimiras.

Kepala Pusat Studi Kriminologi UI, Iqrak Sulhin prihatin karena seringkali permasalahan minuman beralkohol di Indonesia  seringkali tidak pernah dilihat dari dampak sosial. Padahal jelas dia, miras adalah penyebab utama dan faktor penentu seseorang berbuat kriminalitas. "Inilah ironinya Indonesia terkait terkait miras, di satu sisi Indonesia berpenduduk mayoritas muslim. Tapi di sisi lain aturan pembelian miras ini lebih longgar bahkan dibandingkan dengan negara barat yang sekuler sekalipun," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement