Jumat 30 Aug 2013 17:05 WIB

Bursa Timah Indonesia Resmi Diluncurkan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa timah Indonesia resmi diluncurkan pada Jumat (30/8). Untuk Indonesia, ini adalah pertama kalinya ekspor timah diperdagangkan melalui bursa komoditas. Metode transaksi seperti ini akan membantu pembentukan harga timah yang lebih transparan. Sehingga harga timah Indonesia dapat menjadi referensi dunia.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyayangkan Indonesia yang menjadi pemilik cadangan timah nomor lima di dunia, produsen kedua terbesar dan eksportir terbesar di dunia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan dinamika pasar dan penentuan harga. Selama ini, bursa di London dan Asia Pacifik yang menentukan dinamika harga.

"Kapasitas kita menentukan dinamika pasar atau penentuan harga masih kurang dibandingkan aspirasi kita. Ke depan kekuatan ekonomi harus dipadu kapasitas kita," ujar Gita dalam peluncuran Bursa Timah Indonesia, Jumat (30/8).

Pada peluncuran perdana, terjual 5 lot atau 25 ton timah Pb 300 dengan harga 21.510 dolar AS per ton hanya dalam waktu tujuh menit. "Ini menunjukan adanya demand. Dengan transaksi tersebut, mudah-mudahan transaksi lainnya akan terjadi," ujar dia. 

Menurutnya, transaksi tersebut bukan hanya mencerminkan kristalisasi nilai. Tetapi juga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ke depannya, ia berharap kristalisasi nilai akan lebih cerah. Karenanya, jual beli timah harus dipantau dengan cermat di bursa dan lapangan. "Pemantauan harus sebijaksana mungkin," ujar dia.

Bursa timah juga dapat mencegah terjadinya praktek under invoice, meningkatkan penerimaan royalti, mencegah adanya praktik perdagangan ilegal dan meningkatkan daya saing timah Indonesia. Timah batangan yang diperdagangankan di bursa wajib memiliki kualitas dan spesifikasi standar yang tinggi dengan kandungan stannum (sn) sebesar 99,9 persen. "Eksportir di bawah 99 persen tak bisa ekspor smpai bisa memenuhi," ujar dia.

Transaksi ekspor timah melalui bursa ini didasarkan pada kebijakan baru pemerintah, yaitu Permendag No 32/M-MDAG/PER/6/2013 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Berdasarkan Permendag tersebut, perdagangan timah untuk ekspor wajib dilakukan melalui bursa timah sejak 30 Agustus 2013.

Terdapat lima jenis kontrak yang diperdagangkan, yakni PB300, PB200, PB100, PB50 dan 4NINE. Total anggota bursa yang siap melakukan transaksi kontrak fisik timah batangan di bursa berjangka berjumlah 12 pelaku. Yakni PT Timah Tbk, PT Tambang Timah, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Inti Stania Prima, H CO Ltd, Daewoo International Corporation, Gold Matrix Resources, Great Force Trading, Noble Resources International Put Ltd, Purple Products Pvt Ltd, dan Toyota Tsusho Corporation.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement