REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar 10 persen plus inflasi maksimal.
Usai Rapat Koordinasi tentang UMP dengan kementerian terkait di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8), Muhaimin menjelaskan kenaikan 10 persen plus inflasi untuk perusahaan secara umum, sementara untuk perusahaan padat karya kenaikan hanya lima persen plus inflasi.
"Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan bukan karena tekanan," ujarnya.
Muhaimin mengatakan kebijakan kenaikan UMP tersebut diharapkan tidak berlebihan kepada dunia usaha, sehingga tidak mengakibatkan bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, dia mengatakan pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan terkait kenaikan dan besaran UMP.
"Agar gubernur tidak menetapkan upah berdasarkan selain apa yang menjadi ketentuan yang ada, sehingga inpres ini ada batasan-batasan tentang maksimal kenaikan dan tidak berlebihan," paparnya.
Dia mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam Inpres dan Permenakertrans yang akan ditandatangani hari ini (Kamis, 29/8). Muhaimin juga menilai tuntutan buruh untuk UMP 2014 sebesar Rp 3,7 juta tidak bisa direalisasi karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dia menyebutkan dalam penentuan UMP tersebut harus berdasarkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas sesuai survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Terkait produktivitas, dia mengatakan akan diserahkan ke masing-masing perusahaan, namun perusahaan harus melakukan pelatihan pembentukan kapasitas (training of capacity building). "Masing-masing perusahaan yang menentukan, tapi pendidikan formal harus ada dan indikator itu harus diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai upah besar tidak menjamin produktivitas meningkat. "Produktivitas buruh kita dengan kenaikan 40 persen tahun ini tidak bertambah. Itu sangat disayangkan, mereka tidak berusaha untuk meningkatkan produktivitas dengan momentum kenaikan gaji ini," katanya.
Dia mengingatkan untuk mengembangkan perusahaan padat karya, bukan insentif modal (capital insentive), melainkan keahlian. Dia juga mengimbau agar kebijakan UMP tersebut jangan dipolitisasi.