Selasa 27 Aug 2013 15:53 WIB

Menteri ESDM: Anggaran SKK Migas Akan Masuk APBN

SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Saya sudah bicarakan dengan Menkeu untuk memasukkan anggaran belanja SKK Migas masuk APBN," katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (27/8).

Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana antara lain Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko, Kepala BPH Migas Andy Sommeng, Dirjen Migas Edy Hermantoro, dan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Jero mengatakan, baik dirinya maupun Menkeu Chatib Basri sepakat akan lebih baik anggaran SKK Migas masuk dalam APBN. "Kalau masuk APBN, maka SKK Migas akan lebih kredibel dan lebih bisa diawasi," ucapnya.

Namun, lanjutnya, rencana anggaran SKK Migas masuk ke dalam APBN dengan catatan tidak membuat industri migas menjadi turun. "Misalnya, soal perbedaan gaji karyawan SKK Migas dengan pegawai negeri lainnya," ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya meminta persetujuan Komisi VII DPR untuk rencana anggaran SKK Migas masuk dalam APBN tersebut. Saat ini, anggaran SKK Migas dipotong langsung (retensi) dari bagian penerimaan minyak dan gas.

Besaran retensi setiap tahunnya yang menjadi anggaran belanja SKK Migas adalah maksimal satu persen dari penerimaan migas. Pada 2012, anggaran SKK Migas mencapai Rp1,6 triliun.

Nilai anggaran tersebut sekitar 0,5 persen dari penerimaan migas pada tahun sama sebesar 34,93 miliar dolar AS. Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo menilai anggaran SKK Migas yang tidak masuk APBN menyalahi UU Keuangan Negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement