Senin 19 Aug 2013 13:20 WIB

Penerimaan Bea Cukai Masih Dinomorduakan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Bea Cukai mengamankan baju bekas selundupan
Foto: imam budi utomo
Petugas Bea Cukai mengamankan baju bekas selundupan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan bea dan cukai merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Meskipun demikian, Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai penerimaan bea dan cukai masih dinomor duakan setelah penerimaan pajak.  "Padahal sumbangsihnya besar bagi penerimaan negara," ujar Roni kepada ROL, Senin (19/8).

Sebagai gambaran, penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2014 ditargetkan Rp 1.310,2 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp 1.142 triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp 168,2 triliun. Sedangkan penerimaan perpajakan dalam APBNP 2013 ditargetkan Rp 1.148,4 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp 995,2 triliun dan penerimaan bea dan cukai Rp 153,1 triliun.

Roni menjelaskan dengan adanya target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN, ujung-ujungnya perlu perluasan pengertian baik dari bea maupun cukai.  Namun permasalahannya, kata Roni, berada pada tarif yang ditetapkan.  "Kalau memang ingin membatasi, harusnya dikenakan tarif tinggi.  Apalagi kalau melihat aspek kemanfaatan dari sisi kesehatan," ujar Roni.

Dikutip dari Nota Keuangan dan RAPBN 2014, pendapatan bea masuk ditargetkan Rp 33,9 triliun atau meningkat 10,1 persen dibandingkan target dalam APBNP 2013.  Dari jumlah itu, termasuk di dalamnya adalah insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) sebesar Rp 1 triliun.  Pendapatan bea keluar ditargetkan Rp 20 triliun atau meningkat 13,5 persen dibandingkan APBNP 2013. 

 

Kenaikan ini disebabkan oleh mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi dunia sehingga terdapat kemungkinan permintaan CPO dunia meningkat.  Ini akan berdampak pada tingginya harga rata-rata CPO di pasar internasional.  Kemudian pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp 114,3 triliun atau meningkat 9,1 persen dibandingkan APBNP 2013. 

Rincian pendapatan cukai terdiri dari cukai hasil tembakau Rp 108,7 triliun, pendapatan cukai MMEA dan EA masing-masing Rp 5,4 triliun dan 0,2 triliun.  Faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan pendapatan cukai adalah kenaikan volume produksi rokok, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan harga dasar barang kena cukai serta extra effort dalam pemberantasan cukai palsu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement