Kamis 15 Aug 2013 16:54 WIB

Pemerintah Keluarkan Aturan Pembelian Listrik Berbasis Sampah

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik, ilustrasi
Pembangkit listrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari pembangkit listrik berbasis sampah kota. Hal ini sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, UU No 30 Tahun 2007 tentang energi mengamanatkan pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan harus terus ditingkatkan. ''Begitu pun dengan UU no 30 tahun 2009 yang juga mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan,'' kata dia di Direktorat EBTKE, Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Rida, dengan demikian pengembangan energi terbarukan harus terus ditingkatkan. Hingga 2012 total kapasitas yang ada pembangkit listrik biomassa, biogas, dan sampah kota yang telah terhubung pada jaringan PLN sebesar 75,5 MW. Salah satu jenis pembangkit listrik biomassa yang dikembangkan adalah pembangkit listrik sampah kota (PLTSa).

Berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik berbasis sampah kota telah dilakukan. Selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PLN, pemerintah juga menetapkan harga jual listrik berbasis sampah kota tersebut.

Kebijakan terkait energi baru terbarukan untuk listrik lainnya yang telah dilakukan antara lain berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement