Kamis 01 Aug 2013 14:51 WIB

Batasi Area Sawah Garapan Investor Asing

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.
Foto: Antara
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Niat investor asing berbisnis sawah nasional belum ditanggapi dengan serius oleh pemerintah. Dirjen Tanaman Pangan  Udhoro Kasih Anggoro mengatakan pihaknya belum mendapatkan dokumen apapun terkait isu tersebut. Namun seandainya rencana tersebut benar dilakukan di Subang, maka investasi akan dilakukan di areal yang sudah tercetak atau di areal yang butuh diperbaharui Hak Guna Usaha (HGU).

"Andaikan itu terjadi di Subang, berarti di areal yang sudah ada atau akan ada HGU yg lama diajukan. Semua kemungkinan bisa saja," ujarnya ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kamis (1/8).

Untuk itu perlu dilakukan pembatasan agar investasi ini tidak lantas kebablasan. Ia merekomendasikan untuk membatasi garapan per komoditas hanya seluas 10 ribu per hektare (ha). Lalu kepemilikan saham maksimal 49 persen untuk bidang tanaman pangan juga harus diterapkan dengan ketat. "Tapi kalau BUMN yang akan investasi, tidak dibatasi," ujarnya.

Potensi lahan produksi pangan di Indonesia kian menipis. Lahan juga masih terkendala status clear and clear. Selain itu sangat dibutuhkan bantuan infrastruktur publik seperti pelabuhan agar investasi di bidang tanaman pangan lancar. "Pembangunan pertanian harus ditangani hulu dan hilir," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement