Rabu 31 Jul 2013 13:19 WIB

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Beri Insentif Eksplorasi Migas

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mengkaji pemberian insentif untuk mendorong eksplorasi minyak dan gas di dalam negeri. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan alasan di balik pemberian insentif adalah penurunan lifting, khususnya lifting minyak yang terus terjadi.

"Kenapa turun? selain produksi minyak yang ada sudah menurun atau sumur yang tua. Kedua, eksplorasi baru memang hampir tidak ada.  Kita mau dorong eksplorasi baru itu muncul dengan memberikan insentif lebih," ujar Bambang, Rabu (31/7). 

Saat ini, menurut Bambang, kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) pun telah menjadi insentif.  "Nah, kita mau modifikasi dengan tambahan insentif pajak agar itu akan menarik," katanya. 

BKF Kemenkeu tengah memfokuskan rencana pemberian insentif pada eksplorasi migas yang menggunakan teknologi tinggi misalnya Enhanced Oil Recovery (EOR) pada eksplorasi minyak dan eksplorasi di daerah ekstrem seperti laut dalam, remote area, dan lain-lain. Insentif itu, kata Bambang, nantinya tidak hanya diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang baru semata, melainkan juga KKKS yang lama. "Tapi sekali lagi ini masih eksplorasi (di internal pemerintah).  Saya belum bisa kasih ini dapat sekian persen, belum ada," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha pemberian insentif tentu diperlukan untuk mendorong investasi pada eksplorasi migas di dalam negeri. Meskipun demikian, Satya menyebut pemberian insentif tidak akan ada artinya apabila pemerintah tidak dapat menjamin harga keekonomian, khususnya pada gas. "Kalau harga keekonomian tidak terjamin, teknologi apapun tak bisa dilaksanakan," ucap Satya. 

Oleh karena itu, anggota dari Fraksi Partai Golongan Karya ini menilai faktor harga harus diberi kejelasan. Lebih lanjut, Satya mengatakan pemberian insentif juga dapat dilakukan melalui pendekatan lainnya seperti kontrak bagi hasil yang lebih menarik bagi investor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement