Selasa 30 Jul 2013 15:18 WIB

OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Peraturan dengan nomor 01/POJK.07/2013 ini merupakan peraturan pertama yang dikeluarkan OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat. Di sisi lain, peraturan juga mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan. "Prinsipnya keseimbangan," ujar Muliaman dalam konferesi pers penerbitan peraturan OJK, Selasa (30/7).

Muliaman mengatakan peraturan akan menjadi payung bagi aktivitas industri keuangan seperti bank dan pasar modal. Peraturan bersifat umum dan menjadi dasar. Ke depannya, OJK akan membuat peraturan detail dalam bentuk surat edaran. "Sekarang sedang disiapkan," ujarnya.

Peraturan OJK mengandung tiga aspek utama, yakni peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk atau layanan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kedua, PUJK memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian kesesuaian produk/layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.

"Aspek ketiga adalah prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan PUJK," papar Muliaman.

Ketentuan dalam peraturan OJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan. Prinsip tersebut adalah transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Mengenai penanganan pengaduan, OJK mewajibkan PUJK memiliki unit kerja atau fungsi menangani pengaduan. "Kewajiban PUJK memiliki mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan diberitahukan pada konsumen," ujar Muliaman.

PUJK harus menindaklanjuti pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal pengaduan. Dalam kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 hari kerja berikutnya.

Jika penyelesaian sengketa tak bisa dilakukan di pengadilan dan lembaga alternatif, konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian. Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan oleh OJK harus memenuhi beberapa syarat.

OJK akan menangani pengaduan kerugian finansial yang ditimbulkan oleh PUJK di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak sebesar Rp 500 juta. Sedangkan, PUJK di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp 750 juta.

PUJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan OJK akan dikenai sanksi. Sanksi bermacam-macam dari yang paling ringan yakni peringatan tertulis hingga pencabutan izin kegiatan usaha. "Peraturan OJK ini mulai berlaku setelah satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Muliaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement