Senin 22 Jul 2013 15:14 WIB

Kesepakatan Penghindaran Pajak Global Diapresiasi

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para menteri keuangan negara anggota G-20 dalam pertemuan di Moscow akhir pekan lalu menyepakati upaya untuk mengatasi penghindaran pajak global. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pertukaran informasi pajak otomatis antarnegara. 

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Septriadi mengatakan, "Kerja sama itu sangat relevan karena pertukaran informasi salah satu yang terpenting," ujar Danny kepada ROL, Senin (22/7).

Danny mengungkapkan praktik penghindaran pajak merupakan salah satu masalah perekonomian global. Penghindaran pajak tidak hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil semata.  Perusahaan kelas kakap macam Apple maupun Google pun disinyalir menjalankan praktik ini.  "Mereka menggunakan prinsip stateless income tax planning," kata Danny.

Danny menjelaskan stateless income tax planning adalah mekanisme di mana perusahaan yang memiliki penghasilan di negara asal atau negara tempatnya berusaha, namun tidak terlapor laporan keuangannya. Perusahaan itu justru memiliki laporan keuangan terlapor di negara-negara tax heaven seperti Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin, dan negara-negara lain.  "Ini yang berusaha dilawan oleh negara-negara G-20," ujarnya.

Danny meyakini, upaya kerja sama berupa pertukaran informasi antara negara-negara G-20 dapat meminimalisir penghindaran pajak. Terlebih sebagian besar penghindaran pajak dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari negara-negara G-20. Pertukaran informasi juga menjadi upaya untuk menekan reputasi perusahaan yang bersangkutan.

"Saat Starbucks diketahui melakukan penghindaran pajak di Inggris, komunitas masyarakat tidak ke sana lagi. Jadi ada punishment," ujar Danny. Hukuman semacam itu tentu ingin dihindari perusahaan yang memiliki reputasi global. Pada akhirnya, diharapkan pembayaran pajak dilakukan di negara asal atau negara tempat perusahaan memperoleh penghasilan. 

Selain pertukaran informasi, negara-negara G-20 juga menyepakati pembuatan aturan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Dari sisi aturan, Danny menjelaskan di mancanegara, peran anggota kongres aktif dalam mengatasi penghindaran pajak. Tanggung jawab ini bukan hanya menjadi tanggung jawab otoritas keuangan dan pajak setempat semata.  "Peran anggota parlemen juga penting karena ini terkait penerimaan negara," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement