REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan keberadaan kartel perlu penelusuran lebih jauh. Untuk itu Mendag meminta bantuan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memberi informasi mengenai ulah dan perilaku spekulatif apapun yang mungkin dilakukan pelaku usaha termasuk pedagang.
Informasi ini nantinya diteruskan agar selaras dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti ada pelanggaran dan konsumen dirugikan, maka pihaknya bisa menindak berupa sanksi administrasi maupun pidana.
Kepala BIN, Maciano Norman mengatakan pihaknya sedang menelusuri bahwa tidak ada kelompok yang mengambil keuntungan terkait kesenjangan antara pasokan dan permintaan yang terjadi pada bahan pangan. BIN menurutnya mempunyai deputi yang menangani permasalahan ekonomi, yaitu deputi ekonomi.
Dengan dukungan BIN, diharapkan pula kebijakan yang lahir tidak boros dari sisi waktu. "Nanti deputi tersebut menjadi penyeru BIN untuk selalu memasok informasi kepada Kementerian-kemenetrian termasuk ke Kemendag," ujarnya.