Jumat 19 Jul 2013 14:16 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus untuk Upah Buruh

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan daya saing sektor industri erat kaitannya dengan kebijakan yang menyangkut perburuhan, khususnya upah. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah mengkaji agar kenaikan upah minum dibuat dalam bentuk kebijakan khusus.  

"Kita sedang rumuskan formula baru untuk menjadi referensi. Kira-kira itu inflation rate plus certain percent yang bisa didiskusikan di forum tripartit," ujar Hidayat, Jumat (19/7).

Sebagai gambaran, lanjutnya, forum tripartit terdiri dari pemerintah, pengusaha dan perwakilan buruh. Ia  berharap, kenaikan UMP yang begitu tinggi pada tahun ini hingga mencapai 40 persen tidak bisa terulang lagi pada tahun depan. Karena situasi perekonomian sekarang sedang tidak cukup baik. "Oleh karena itu, dibuatkan policy khusus."

Ia pun memastikan, pemerintah akan berupaya sekuat tenaga agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri sektor padat karya.  Saat ini, jumlah pekerja di industri tersebut berada pada kisaran tiga juta sampai empat juta orang. "Itu akan dipertahankan," kata Hidayat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengharapkan setelah pembahasan terkait kebijakan khusus itu tuntas, tidak ada gejolak di dewan pengupahan mau pun forum tripartit. Tujuannya agar sektor ketenagakerjaan di Tanah Air stabil. "Kita harus bicara kepentingan nasional, bukan sendiri-sendiri.  Kita harus bersatu agar ekonomi tetap jalan saat kita hadapi tahun politik ke depan," ujar Sofjan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement