REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada 2014 naik 20 persen untuk menyeimbangi inflasi yang diperkirakan terus meningkat. "Itu baru patokan, kalau inflasi plus. Kalau belum terjadi, ini harus dibicarakan pada tripartid dulu," kata Ketua Apindo Sofyan Wanandi usai rapat koordinasi terkait fiskal, pajak, infrastruktur dan tenaga kerja dengan kementerian terkait di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7).
Sofyan mengatakan usulan kenaikan UMP sebesar 20 persen bertujuan untuk menarik kembali investasi perusahaan padat karya ke dalam negeri yang selama ini lebih tertarik berinvestasi di luar negeri karena diberatkan oleh besarnya UMP tersebut. "Kita ingin padat karya tetap masuk dan tidak keluar," katanya.
Dia menambahkan usulan besaran UMP tersebut juga untuk mengantisipasi laju inflasi yang tinggi karena pada 2013 kenaikan UMP mencapai 40 persen, sementara tuntutan buruh saat ini sebesar 50 persen. "Kalau setinggi tahun lalu, inflasi bisa tinggi dan perusahaan padat karya bisa gulung tikar," katanya.
Dia mengatakan kenaikan UMP tersebut masih akan dibicarakan oleh tripartit, yakni yang meliputi pemerintah, pengusaha dan buruh. "Hitung-hitungannya mesti dibicarakan dulu oleh tripartit, nanti semua memberikan alternatif-alternatif, kalau tidak sepakat, pemerintah ambil keputusan sendiri," katanya.
Sofyan menjanjikan hasil diskusi mengenai besaran kenaikan UMP buruh 2014 akan keluar tahun ini. "Ya, dijanjikan tahun ini biar tidak ribut-ribut lagi," katanya seraya mengaku khawatir usulan tersebut akan dimainkan di daerah-daerah karena banyak buruh yang dirumahkan secara diam-diam dan tidak terawasi.
Namun, dia mengaku lebih memilih inflasi plus daripada kenaikan UMP 20 persen karena kondisi masing-masing perusahaan yang berbeda. "Kalau 20 persen itu tidak jelas ada yang mampu ada yang tidak, baik usaha kecil menengah, padat karya maupun yang lain," katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat memperkirakan inflasi plus 2014 sebesar tiga hingga empat persen, artinya jika pada 2013 sebesar tujuh persen, inflasi 2014 bisa mencapai 10 persen. "Ini menjadi referensi nasional yang bisa didebatkan di forum dewan pengupahan. Jadi, semua bisa menanggung, sebab kalau tidak itu akan membebankan industri," katanya.