REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Askes masih menunggu keputusan Kementerian BUMN terkait penjualan anak usahanya, PT Indonesia Health Insurance. Pelepasan anak usaha ini dilakukan sejalan dengan perubahan perseroan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di 2014. "Kami menunggu keputusan Kementerian BUMN berapa besar yang boleh didivestasikan," ujar Direktur Utama Askes Fahmi Idris di Jakarta, Jumat (12/7).
Perseroan berencana melepas 70 persen kepemilikannya atas Inhealth. Sedangkan yang 30 persen tetap dimiliki perseroan. Berdasarkan aturan BPJS, perusahaan yang melebur menjadi BPJS tidak boleh memiliki anak usaha. Karenanya, Askes harus melepas anak usahanya PT Inhealth.
Sebelumnya Menteri BUMN menyatakan anak usaha Askes dapat dijual ke pihak mana pun, termasuk BUMN lain. Anak usaha ini tidak bisa menjadi BUMN baru. Oleh karena itu perusahaan tersebut harus dijual ke perusahaan lain.