REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai ada kartel yang membuat kenaikan tajam harga berbagai barang pangan dewasa ini. "Di tengah pengakuan pemerintah stok cukup aman, namun harga melonjak tajam menimbulkan kecurigaan ada tindakan kartel sehingga KPPU menurunkan tim pengawas kartel pangan," kata Wakil Ketua KPPU RI, Saidah Sakwan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).
Kartel adalah tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga, pengaturan wilayah pemasaran dan pengaturan suplai. Perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang menjadi perhatian dan kewaspadaan tim KPPU.
Kecurigaan ada kartel karena melihat kenaikan harga bahan pangan itu juga sangat melonjak. Kenaikan harga terjadi pada semua barang mulai bawang merah yang dilaporkan naik 49 persen, daging ayam ras naik 19,5 persen dan telur ayam ras (9,32 persen), daging sapi naik hingga 41 persen serta cabai merah juga naik tajam.
"KPPU menyadari hukum pasar, dimana harga menjadi naik saat permintaan banyak. Tetapi karena kenaikan harga sangat tinggi dan pasokan dinyatakan sangat aman, maka ada kecurigaan ada kartel dan itu akan diselidiki," tuturnya.
KPPU dewasa ini sedang menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50 persen pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah pada masa puasa seperti dewasa ini juga menjadi bagian dari penyelidikan itu. "KPPU akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan ternyata terbukti bahwa kenaikan harga dewasa ini karena perilaku kartel," kata Saidah.
Selain mengawasi terus adanya dugaan kartel pada kenaikan harga, KPPU juga menaruh perhatian besar pada kebijakan penyediaan suplai oleh Pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor. KPPU, kata Saidah mengkhawatirkan jika realisasi impor tidak sesuai waktu pengadaannya maka kestabilan ketersediaan di pasar dalam enam bulan ke depan akan terganggu.