REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melakukan penjualan melalui lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tersebar di beberapa daerah pada 27 Juni 2013.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diperoleh di Jakarta, Kamis (20/6), menyebutkan lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan lelang aset properti eks BPPN tersebut. Kelima KPKNL tersebut adalah KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Serpong, KPKNL Jakarta III, KPKNL Bandung dan KPKNL Purwakarta.
KPKNL Bandar Lampung akan melelang dua bidang tanah berikut bangunan tercatat dalam SHM No 9079 dan 9021 dengan luas 890 m2 terletak di Jalan Kopi No 15 Kel Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Harga limit ditetapkan Rp 550 juta dengan uang jaminan Rp 549 juta.
KPKNL Serpong akan melelang 132 objek lelang berupa bidang tanah yang terletak di Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Objek lelang itu antara lain sebidang tanah tercatat dalam SHGB No 06923 seluas 72 m2 terletak di Villa Regency Melati Mas Blok E8 No 9 Keluarahan Jalupang Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga limit Rp 155 juta dan jaminan Rp 154,8 juta.
Contoh lainnya adalah sebidang tanah tercatat dalam SHGB No 07321 seluas 106 m2 terletak di Villa Regency Melati Mas Blok F1 No 1 Kel Jalupang Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga limit Rp 215 juta dan jaminan Rp 214 juta.
Sementara KPKNL Jakarta III (Jalan Prapatan No 10 Jakarta) akan melelang tujuh objek lelang antara lain hak pemakaian tempat usaha ruangan kios A L03 AKS 022 seluas 86,4 m2 di Pasar Jatinegara Jalan Matraman Jatinegara Jakarta Timur. Harga limit ditetapkkan Rp 665 juta, jaminan Rp 664 juta.
KPKNL Bandung akan melelang satu objek lelang yaitu 62 sertifikat tercatat dalam SHM tertentu denganluas seluruhnya 276.481 m2 terletak di Desa Tegal Luar dan Cipamokolan Kec Bojongsoang dan Buah Batu Kab Bandung. Harga limit ditentukan Rp 42,5 miliar dengan jaminan Rp 42,499 miliar.
KPKNL Purwakarta akan melelang tiga objek lelang antara lain 11 bidang tanah tercatat dalam SHM tertentu dengan luas 112.320 m2, terletak di Jalan Raya Kosambi-Tegalsari, Desa Bengle, Kec Majalaya (dulu Klari) Kabupaten Karawang. Harga limit ditetapkan sebesar Rp 7,3 miliar dan uang jaminan Rp 7,15 miliar.
DJKN antara lain menetapkan bahwa objek lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya dengan segala kekurangannya serta konsekuensi biaya yang kemungkinan masih ada atas aset tersebut, berikut segala permasalahan yang timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
Uang jaminan lelang harus sudha efektif diterima paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.