REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 pada Selasa (18/6).
Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah. Ia mengatakan, setelah penandatanganan itu, pemerintah fokus untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan APBN tersebut.
PP tersebut nantikan akan menjadi pegangan Menteri Keuangan untuk mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana. "Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana,"ujarnya, Rabu (19/6).
Beleid tersebut ditujukan untuk membiayai anggaran belanja negara, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang tentang APBN.
Pada Senin lalu, RAPBN-P 2013 telah disetujui DPR. Lembaga legislatif tersebut menyetujui program kompensasi yang akan diberikan kepada masyarkat sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Program tersebut yakni beras miskin (raskin), beasiswa siswa miskin (BSM), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Pada APBN-P 2013 ini pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 1.502 triliun, atau turun Rp 27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp 1.629,7 triliun.