REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah masih ragu-ragu untuk memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meskipun DPR RI telah menyetujuinya. Kebijakan ini memaksa pemerintah harus menanggung biaya penundaan sebesar Rp 97,42 triliyun.
"Penundaan hingga 1 Juli 2013, biaya penundaanya sebesar Rp 97,42 triliun. Jika ditunda hingga 31 Desember 2013, sebesar Rp 139,45 triliIun," kata Rimawan Pradiptyo, Diputi Peneliti dan Basis Data Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, Rabu (19/6).
Rimawan berbicara pada diskusi 'Ekonomi Indonesia Tersandera BBM' di FEB UGM Yogyakarta, Rabu (19/6). Diskusi ini juga menampilkan pembicara Sri Adiningsih, Tri Widodo (Peneliti GAMA LEI), dan Wiwiek Sisto Hidayat (Direktur Eksekutif Grup Assesmen Ekonomi Bank Indonesia).
Dijelaskan Rimawan, subsidi BBM tidak hanya dinikmati oleh rakyat saja. Tetapi pemilik mobil dan motor, pelaku pasar gelap, penyelundup BBM bersubsidi, pemimpin yang ragu-ragu, dan koruptor.