REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terkait maraknya pemberitaan terkait keinginan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pegawai sebanyak lima ribu pegawai setiap tahunnya, Direktorat Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengeluarkan alasannya.
Dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (18/6), Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan realisasi penerimaan pajak sejak 2006 sampai dengan 2012 telah meningkat lebih dari dua kali lipat.
Sementara itu, jumlah Wajib Pajak terdaftar juga bertambah banyak, dari 15 juta lebih di 2009 menjadi sekitar 24,8 juta di 2012. Namun, ujar Kismantoro, jumlah pegawai dari 2006 sampai dengan 2012 tidak ada peningkatan signifikan.
Jumlah pegawai 2006 berjumlah 30.196 pegawai dan pada tahu jumlahnya hampir tetap yaitu 31.408. Jika dibandingkan dengan tahun , jumlah pegawai menurun dari berjumlah 31.733 pegawai menjadi 31.408 pegawai di 2012.
Demikian juga, untuk anggaran yang disediakan bagi Ditjen Pajak. Sejak 2009 sampai dengan 2012 menunjukkan tren menurun. Pada 2009 anggaran Ditjen Pajak sebesar Rp 5,3 triliun turun menjadi Rp 4,9 triliun dalam APBN-P 2013 ini. Sementara, target penerimaan pajak terus dinaikkan.
Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka cost collection ratio Indonesia sangat rendah yaitu 0,49% atau secara sederhana dapat dikatakan setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya 0,49 rupiah.
Bandingkan dengan Jepang yang tax cost collection rationya 1,4% atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen. Juga, kriteria yang ditetapkan standar Internasional yaitu tax collection ratio 1% atau setiap 100 pajak yang yang dikumpulkan, maka biaya yang masih diperkenankan sebesar 1 rupiah.
"Sehingga, kesimpulannya berdasarkan rujukan rasio tersebut, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga dua kali lipat dari sekarang," ujar Kismantoro.
Dengan kata lain kalau dikonversi ke jumlah pegawai masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak. Selain itu, kata Kismantoro, berdasarkan perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah penduduk di negara-negara lain, maka setiap satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk.
Sementara di di Australia, setiap satu pegawai pajaknya hanya melayani seribu penduduk. Sedangkan di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk. "Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan," ujar Kismantoro.