Senin 10 Jun 2013 15:51 WIB

Kemenperin: LCGC Untuk Hadapi Perdagangan Bebas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Mobil ramah lingkungan jenis city car 'MiEV (Mitsubishi Innovative Electric Vehicle).  (Foto Ilustrasi)
Foto: Eric Ireng/Antara
Mobil ramah lingkungan jenis city car 'MiEV (Mitsubishi Innovative Electric Vehicle). (Foto Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menyatakan, mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC)diperuntukkan untuk menghadapi era perdagangan bebas (free trade area).

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Indonesia, Budi Darmadi mengatakan, sebenarnya pihaknya memiliki dua program kendaraan ramah lingkungan yang disiapkan yaitu LCGC dan kendaraan karbon emisi rendah (LEC). Budi menjelaskan, LCGC ini merupakan sebagai bentuk insentif untuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau produsen dan industri manufaktur dalam negeri. Artinya teknologi mobil tersebut dibuat di dalam negeri.

“Ini meningkatkan infrastruktur, sehingga memberikan kesempatan kepada produsen mobil untuk membuat mobil di dalam negeri (Indonesia),” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).

Dia menuturkan, mobil LCGC maupun LECP dibuat di dalam negeri karena kalau jika tidak dibuat, maka Indonesia akan banjir produk impor, apalagi ini era perdagangan bebas. Budi menyebutkan, negara semacam Thailand dan Malaysia sudah memproduksi mobil sendiri. Pihaknya juga menginginkan adanya kemandirian dalam otomotif di bidang engine, transmisi, excellence.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 mengenai insentif pajak, LCGC ini akan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, dia menambahkan, pemberian PPn BM memiliki beberapa syarat yaitu hanya untuk LCGC dengan kapasitas mesin 1.000 sampai 1.200 cc.  “Karena orang kalau bepergian jauh, pasti memilih kendaraan umum seperti kereta,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, APTM atau produsen yang ingin mengikuti LCGC harus memastikan bahwa produk buatan mereka hanya membutuhkan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) 20 kilometer per liter. Jika ada jaminan tersebut, baru pemerintah memberi PPnBM mobil tersebut sehingga harganya bisa lebih murah. “Dengan demikian, LCGC menjadi teknologi ramah lingkungan,” katanya.

Insentif ini juga akan diberikan untuk mobil LEC dan jenis Hybrid. “Nanti mobil yang tadinya mengkonsumsi BBM satu liter untuk 12 kilometer, sekarang hanya menggunakan 0,5 liter,” katanya.

Namun Budi menambahkan, meski mendapat insentif, namun tidak sebanyak LCGC, kalau mobil jenis hybrid 50 persen PPnBM," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement