Jumat 07 Jun 2013 11:52 WIB

Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Minuman Beralkohol

Minuman Beralkohol (Ilustrasi)
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol sebagai sumber pemasukan negara. Terlebih selama ini pemerintah tidak pernah menaikkan cukai alkohol.

Menurut Nusron, tarif alkohol naik tahun 2006, kemudian naik pada 2010. Artinya tarif alkohol tidak naik setiap tahun, padahal ada inflasi dan sebagainya.

"Berarti pemerintah ini setiap tahun secara otomatis tidak langsung melihat insentif kepada pemabuk, namun lebih memberikan insentif kepada peredaran alkohol. Lebih berbahaya mana antara alkohol dan rokok?," kata dia di Jakarta, Jumat (7/6)

Dia menyebutkan rokok tiap tahun naik rata-rata 8,5%, sedangkan alkohol tidak pernah naik. "Itu pun masih dibela pemerintah dengan alasan tarif alkohol sudah sangat tinggi. Kenapa alkohol yang jelas merusak kesehatan justru dilindungi pemerintah?" katanya lagi.

Menurut politisi Golkar itu, UU No 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan zat adiktif alkohol lebih tinggi ketimbang tembakau.

"Saya setuju kalau dalam rangka mencari tambahan Rp920 miliar dari aspek cukai dengan menaikkan cukai ethil dan alkohol, tetapi tidak menaikkan cukai rokok," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement