Kamis 06 Jun 2013 11:12 WIB

Pembatasan Kepemilikan Asing Terbentur Usulan ke WTO, Blunder?

Rep: Satya Festiani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Harga Saham
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Harga Saham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana aturan kepemilikan asing sebesar 40 persen di perbankan terbentur tawaran pemerintah Indonesia kepada negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pemerintah telah terlanjur menawarkan 51 persen saham bank kepada investor di negara-negara anggota WTO.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah, mengatakan usulan sebesar 51 persen tersebut adalah offering kit Indonesia sebagai suatu negara. "Dalam ketentuan dunia internasional, yang kita tawarkan di WTO itu mengikat. Kita tidak boleh lagi mundur," ujarnya.

"Sampai kapan pun tidak bisa lagi mundur," ujar Halim beberapa waktu lalu. Indonesia sebelumnya menawarkan 49 persen saham bank pada negara-negara WTO.

Hanya saja di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang masih digodok di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat usulan kepemilikan saham asing di perbankan dibatasi hanya sebesar 40 persen.

Halim mengatakan RUU Perbankan mengenai kepemilikan asing harus melihat status usulan pemerintah Indonesia di WTO.

Halim menjelaskan, usulan pemerintah di WTO masih dinegosiasikan dengan negara-negara anggota lainnya. Ia mengaku pembahasan belum mencapai kesepakatan antara blok negara maju dan berkembang.

Sementara itu,  Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum masih memperbolehkan kepemilikan asing di perbankan hingga 99 persen. Halim mengatakan asing dapat memiliki saham hingga 99 persen asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Halim menegaskan BI tidak membatasi asing untuk memiliki saham bank di Indonesia, tetapi bukan untuk satu pihak.

 Maksudnya, bila asing memiliki 99 persen saham di suatu bank, saham tersebut harus dibagi menjadi tiga pihak asing.

 

"Saya agak khawatir bank besar nasional dikuasai satu pihak bukan nasional besar sekali," ujar dia. Menurut dia, jika sektor perbankan sangat didominasi modal luar, stabilitas keuangannya akan sulit dijaga.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, mengatakan pembatasan kepemilikan saham bank oleh asing sebesar 40 persen bisa dianggap melanggar WTO. Ia mengatakan aturan kepemilikan asing dalam RUU perbankan masih didiskusikan di Komisi XI. "Saya belum bisa melihat kecenderungan sikap komisi," ujar dia.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement