Selasa 04 Jun 2013 16:49 WIB

BI: Modal Minimum Bank Ditentukan Oleh Profil Risiko

Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan akan dilihat berdasarkan profil risiko yang dihitung oleh pengawas dari bank sentral.

"Kita memiliki aturan KPMM atau CAR minimum. Dulu itu CAR seluruh perbankan ditetapkan delapan persen semua. Sedangkan sekarang tergantung juga dari risiko yang dimiliki bank," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah kepada media massa di Gedung BI, Jakarta, Selasa (4/6).

Dia menjelaskan CAR minimum perbankan sejatinya tetap dipatok delapan persen. Namun, bank-bank tersebut akan dilihat kembali profil risikonya oleh tenaga pengawas BI. "Profil risiko masing-masing bank kan berbeda. Ada bank yang main di kredit konsumen, sektor perkebunan, pertambangan atau kelapa sawit, sehingga risikonya berbeda-beda," ujarnya.

Difi mengatakan para pengawas akan mendatangi bank, melihat risiko bank dan mengkonfirmasikannya kepada manajemen bank. Profil risiko itu kemudian akan mencerminkan tingkat KPMM perbankan. "Sederhananya bank yang dinilai sangat berisiko tentunya pengawas bank akan meminta kebutuhan minimum modalnya lebih besar, yang tujuannya sebagai 'buffer' profil risiko tadi," tuturnya.

Sementara itu tingkat kecukupan modal (KPMM) tersebut nantinya juga menjadi salah satu landasan bank sentral untuk menetapkan apakah perbankan tersebut akan masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Difi menjelasakan Bank Dalam Pengawasan Normal merupakan bank yang tidak termasuk dalam BDPI atau BDPK. "Sementara BDPI adalah bank yang diperkirakan akan mengalami masalah atau mengarah ke sana, sedangkan BDPK bank yang sudah ada masalah," kata dia.

BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional (perubahan dari PBI serupa tahun 2011). Dalam PBI itu BI menyatakan bank yang masuk kategori BDPI adalah yang memenuhi salah satu faktor antara lain KPMM sama atau lebih dari delapan persen namun dibawah dari penyesuaian profil risiko, dan modal inti (tier 1) dibawah persentase tertentu yang ditetapkan BI.

Selain itu memiliki Giro Wajib Minimum rupiah sama atau lebih dari lima persen namun dibawah dari yang harus dipenuhi, kredit bermasalah (netto) lebih dari lima persen, tingkat kesehatan peringkat komposit empat atau lima, dan atau peringkat komposit tiga dan GCG peringkat empat. "Jika bank memiliki indikator salah satu saja dari poin itu, bank bersangkutan akan masuk kategori BDPI," tuturnya.

Sementara itu indikator BDPK antara lain bank dengan KPMM dibawah delapan persen, GWM rupiah di bawah lima persen (dan berdasarkan penilaian BI, bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau bank mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat). "Kalau bank masuk kategori BDPI masih ada beragam cara untuk kembali normal. Sedangkan jika masuk kategori BDPK tidak ada cara lain kecuali menambah modal," terangnya.

Lebih jauh dia mengatakan apabila bank yang masuk BDPK dapat menyehatkan kondisinya sebelum setahun, maka akan langsung mendapat predikat normal. Sedangkan jika selama satu tahun tidak mampu kembali normal maka akan diperpanjang waktunya maksimal satu tahun, khusus apabila bank itu masih mengalami kendala di sisi kredit bermasalah, serta tingkat kesehatan dan peringkat komposit.

"Jika tidak bisa juga disehatkan, maka masuk kategori bank gagal. Apabila bank gagal itu tidak berdampak sistemik maka akan BI tawarkan kepada LPS apakah mau disehatkan atau tidak. Jika bank gagal itu berdampak sistemik akan diserahkan untuk ditangani lembaga berwenang seperti KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) atau semacamnya," tukasnya.

Difi menekankan bahwa saat ini tidak ada bank dalam kategori BDPI. "Saat ini tidak ada. Kalau 2012 ada tiga bank, namun sudah normal saat ini," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement