REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Permata siap mendenda diri sendiri. Kenapa? Aksi disiplin ini dilakukan Bank Permata untuk meningkatkan layanannya.
Misalnya, Bank Permata menjanjikan proses persetujuan aplikasi kredit pemilikan rumah (KPR) selesai hanya dalam waktu lima hari kerja. Executive Vice President Head Corporate Affairs Bank Permata, Leila Djafaar, mengatakan Bank Permata siap memberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu per hari untuk setiap keterlambatan pelayanan.
Nantinya denda tersebut akan didonasikan ke program corporate social responsibility (CSR) yang bernama Permata Hati.
"Denda diberikan pada cabang Bank Permata yang terlambat melakukan pelayanan," kata Leila di Jakarta, Selasa (4/6).
Meski denda Rp 100 ribu per hari diberikan kepada cabang Bank Permata, tapi donasi diberikan atas nama nasabah yang bersangkutan. Bank Permata juga akan memberikan apresiasi pada nasabah tersebut.
Bank Permata menetapkan waktu tunggu nasabah di teller maksimum delapan menit. Bank Permata siap mendenda diri sendiri sebesar Rp 1.000 per nasabah apabila nasabah menunggu lebih dari delapan menit.