REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri menekankan bahwa pemerintah tidak sedang dalam upaya meminta persetujuan DPR RI terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Yang perlu saya jelaskan bahwa pemerintah ke DPR bukan meminta persetujuan untuk kenaikan harga BBM, tapi untuk APBNP karena ada perubahan asumsi makro dan pemotongan anggaran K/L untuk pengendalian defisit. Kalau anggaran K/L dipotong itu kan perlu persetujuan DPR," kata Menkeu Chatib Basri kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6).
Dia mengatakan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan wilayah kewenangan pemerintah. Dia juga menekankan bahwa pemerintah saat ini tidak sedang berupaya melempar rencana kenaikan harga BBM bersubsidi kepada DPR. "Sama sekali kenaikan harga BBM tidak dilempar ke DPR. Yang dibahas dengan DPR itu APBNP," ujarnya.
Mengenai kapan kenaikan harga BBM bersubsidi itu dilakukan pemerintah, Chatib menyatakan hal itu akan diumumkan pada waktunya, termasuk mengenai kepastian besaran kenaikan harga BBM jenis premium dan solar. "Yang pasti saya bilang bahwa pemerintah akan menaikkan BBM. Harganya seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ESDM sebelumnya yakni mengenai kisaran kenaikan harga premium Rp 2.000 per liter dan solar Rp 1.000 per liter," kata dia.
Chatib mengatakan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi diperkirakan akan meningkatkan inflasi 2,4 persen. Namun dia optimistis hal itu bisa diredam, sehingga target inflasi dalam APBNP sebesar 7,2 persen dapat tercapai.
"Pada Mei terjadi deflasi 0,03 persen ini membikin kita optimistis bahwa dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi daat diredam, dengan memastikan distribusi makanan dan pasokan bahan kebutuhan pokok," tuturnya.
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mengamakan APBN 2013. Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan Rancangan APBNP 2013 dengan DPR RI terkait adanya perubahan asumsi makro akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.