Rabu 29 May 2013 11:57 WIB

Penerapan Bea Keluar Batu Bara Dimulai 2014

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara, ilustrasi
Foto: Antara
Tambang batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengenaan bea keluar batu bara berpeluang untuk dieksekusi pada 2014. Pengenaan itu seiring dengan larangan ekspor barang tambang mentah sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Timing yang bagus adalah 2014, karena UU Minerba sudah efektif berlaku. Artinya, bahan mineral dan batubara tidak boleh diekspor," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Selasa (28/5) malam. 

Bambang mengatakan untuk bahan mineral yang dapat diolah lebih lanjut, tidak dikenakan bea keluar. Sebab, bahan mineral dapat disalurkan kepada pabrik pengolahan atau smelter sebelum diekspor. Untuk batu bara, Bambang mengakui hal ini sulit untuk diterapkan saat ini mengingat batu bara tidak memiliki pabrik pengolahan lebih lanjut. 

Kemudian, kebutuhan PT PLN (Persero) sebagai konsumen terbesar batu bara dalam negeri saat ini masih bisa dipenuhi oleh pasokan dalam negeri dan relatif berlebih. Sehingga, ujar Bambang, belum ada kebutuhan dalam negeri yang sangat mendesak. Apalagi PLN masih dalam tahap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Supaya batu bara memiliki perlakukan yang sama dengan bahan mineral, tambah Bambang, maka tahun depan adalah waktu yang terbaik untuk mengenakan bea keluar batu bara. "Sehingga batu bara punya treatment yang mirip dengan mineral," ujarnya. 

Menteri ESDM telah mengeluarkan Surat Keputusan No.2934 Kl30/MEM/2012 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batu Bara Untuk Kepentingan Dalam Negeri tahun 2013.  Beleid itu mengamanatkan Badan Usaha Pertambangan Batu Bara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara bagi kepentingan dalam negeri per 2013 sebesar 20,30 persen.

Presentase untuk kebutuhan domestik tersebut diperoleh dari perkiraan produksi batu bara pada 2013 sebesar 366.042.287 ton.  Jumlah ini berasal dari 45 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 28 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.

 

Pemerintah memperkirakan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri bagi pemakai batu bara 2013 adalah sebesar 74,32 juta ton dengan rincian 60,49 juta ton untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU); 0,74 juta ton untuk metalurgi dan 13,09 juta ton untuk kebutuhan pupuk, semen, tekstil dan pulp. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement