REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan target produksi siap jual (lifting) minyak mentah pada 2014 sebesar 900 ribu-930 ribu barel per hari, telah ditetapkan berdasarkan tingkat produksi minyak nasional saat ini.
"Penentuan asumsi tersebut telah memperhitungkan tingkat produksi, rencana pengembangan lapangan dan potensi produksi dari lapangan baru," katanya dalam menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro tahun 2014 di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Chatib mengatakan sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, produksi minyak bumi Indonesia telah memasuki periode penurunan produksi. Hal tersebut terlihat dari realisasi lifting minyak sampai April 2013 yang hanya mencapai 832 ribu barel per hari, karena ada permasalahan teknis dan gangguan cuaca serta terhambatnya penyelesaian pembangunan fasilitas produksi di lapangan Cepu.
"Tingkat produksi tidak dapat dipertahankan jika hanya mengandalkan lapangan produksi yang ada," katanya.
Untuk itu, laju penurunan produksi tersebut hanya dapat digantikan oleh produksi lapangan baru, seperti lapangan Cepu yang jika beroperasi pada kapasitas penuh pada akhir 2014, akan membuat lifting minyak mencapai satu juta barel per hari pada 2015. "Target ini merupakan bagian dari kebijakan integral untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," tuturnya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan peningkatan minyak dan gas bumi, pemerintah akan melakukan koordinasi rutin dengan pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan, meningkatkan efisinsi operasi dan fasilitas produksi melalui intensifikasi inspeksi rutin dan menjaga iklim investasi dalam industri migas. "Dengan demikian, pemerintah optimistis bahwa produksi minyak mentah siap jual Indonesia dapat mencapai 900-930 ribu barel per hari pada tahun 2014," ujarnya.
Sementara, dalam RAPBN-Perubahan 2013, target lifting minyak ditetapkan sebesar 840 ribu barel per hari atau lebih rendah dari asumsi dalam APBN sebesar 900 ribu barel per hari.