Jumat 24 May 2013 22:24 WIB

Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan PKL

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan untuk pedagang kreatif lingkungan sebagai bentuk dorongan agar PKL dapat tumbuh dan bersaing dengan usaha besar.

"Dalam waktu dua minggu ini, Presiden akan mengeluarkan Perpres tentang PKL tidak tetap, dikenakan pajak penghasilan Rp0," kata Menteri usai menghadiri peresmian PKL di Square 91 Kota Batam, Jumat (24/5).

Perpres yang masih dalam penggodokan itu akan mengatur setiap PKL yang berusaha dengan tempat yang dibongkar pasang, bukan ditempat yang disediakan dan atau dikerjakan dirumah akan dibebaskan dari pajak penghasilan. Sedangkan usaha kecil dengan pendapatan Rp0 hingga Rp4,8 miliar tiap tahunnya dikenakan pajak penghasilan 1 persen. "Lewat Rp4,8 miliar dikenakan 1 persen," kata dia.

Kemudahan pajak yang diberikan itu untuk membangun fondasi PKL yang kuat agar bisa tumbuh dan berkembang lebih besar. "Ini adalah keputusan modern, reformasi sebagai komitmen pemerintah mendukung ekonomi mikro," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement