Rabu 22 May 2013 13:48 WIB

Komoditas Kedelai Resmi Ditangani Bulog

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
 Seorang petani kedelai tengah memanen hasil tanamannya.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Seorang petani kedelai tengah memanen hasil tanamannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran komoditas kedelai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 23/2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. “Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Melalui Perpres itu juga Presiden SBY menugaskan Menteri BUMN untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perum Bulog.“Perum Bulog dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut.

Penugasan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perum Bulog, yang disebutkan bahwa didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).

Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu Perum Bulog melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement