Selasa 21 May 2013 17:18 WIB

OJK: Akuisisi Danamon Harus Sesuai Aturan‬

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad meminta proses akuisisi PT Bank Danamon Tbk oleh Development Bank of Singapore (DBS) sesuai dengan peraturan yang ada. Aturan ini termasuk jumlah persentase saham yang akan diakuisisi.

‪"Saya kira 40 persen dulu yang menjadi acuan," ujar Muliaman usai membuka Seminar Literasi Keuangan, Selasa (21/5).

DBS berencana mengambil alih Danamon dari lembaga investasi Fullerton Financial Holdings Pte Ltd senilai 7,2 miliar dolar AS. Fullerton menguasai 67 persen saham Danamon.‬

Muliaman mengatakan jika alasan yang selama ini mengganjal adalah soal aturan, ia meminta aturan tersebut diselaraskan dengan aturan yang lain seperti aturan pasar modal.

Bank Indonesia akan segera mengumumkan putusan akuisisi DBS atas Danamon. Selama ini ganjalan akuisisi adalah presentase kepemilikan saham asing. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham asing sebesar 40 persen.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement