REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang untuk mengurai carut-marut importasi bawang putih. Bulan ini, KPPU telah melakukan pemberkasan guna persiapan sidang. "Akhir bulan ini sudah mulai disidang," ujar Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam, Senin (13/5).
Hingga kini KPPU masih menduga keterlibatan kartel dalam kasus importasi bawang putih. Terlebih impor mendominasi pemenuhan kebutuhan untuk komoditas ini. Kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih pun dinilai tidak lepas dari isu yang terkait importasi.
Hari ini KPPU telah memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono untuk dimintai keterangan. Pihak bea cukai diharapkan memberikan kejelasan mengenai alur masuknya bawang putih impor berdasarkan izin dan RIPH. Posisi bea cukai dianggap penting dalam memastikan proses importasi berjalan.
"Kami sekaligus juga meminta konfirmasi mengenai data-data yang dimiliki, termasuk posisi bea cukai dalam kaitannya dengan RIPH dan izin. Dugaan itu (kartel) masih ada," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi kepada ROL, Senin (13/5).
Komisi dikatakan meminta beberapa dokumen kepada Dirjen bea Cukai untuk keperluan penyelidikan. Sore ini KPPU juga sedang meminta keterangan dari pejabat Kementerian Perdagangan terkait kasus ini.