REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menilai aturan hilirisasi membuat penurunan di sektor tambang. Kebaradaan UU Nomor 4 tahun 2009 membuat aktivitas pertambangan turun.
"Ini akibat penurunan ekspor bijih mentah karena harus ada proses di dalam negeri," katanya pada ROL melalui pesan singkat, Senin (6/5). Ia menuturkan kebijakan ini membuat tekanan bagi para investor yang ada.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level 6,02 persen. Penurunan terjadi di sektor tambang sebesar 0,43 persen.
Advertisement