Senin 06 May 2013 17:34 WIB

Manfaatkan Lahan Rusak untuk Investasi Sektor Kehutanan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan Restorasi Hutan Harapan
Foto: ANTARA
Kawasan Restorasi Hutan Harapan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengingingkan perpanjangan moratorium pemberian izin baru konversi hutan alam dan lahan gambut.  Namun keputusan ini masih menunggu instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Moratorium izin kelola hutan ini akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2013.

"Kita berharap ontime, kalau presiden sibuk dan keluarnya telat, berarti berlaku mundur," ujar Sekertaris Jendral Kemenhut Hadi Daryanto, Senin (6/5).

Jika keputusan ternyata terlambat, berarti moratorium tetap dilanjutkan sambil menunggu keputusan resmi. Hal ini sesuai Undang-Undang  No. 5 tahun 1990 tentang Ekosistem Sumber Daya Hutan dan Undang-Undang No.41 tahun 1999. Dalam peraturan disebutkan bahwa tidak ada pemberian izin baru terkait pemanfaatan hutan lindung atau hutan konservasi.

Pemerintah menurut Hadi telah membuat skema untuk mengantisipasi keinginan atau peningkatan investasi di bidang kehutanan. Kegiatan investasi bisa dilakukan di areal hutan yang rusak atau terlantar. Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan perkebunan usaha kelapa sawit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement