Rabu 17 Apr 2013 11:50 WIB

Pedagang Eceran Diusulkan tak Boleh Jual BBM Subsidi

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang bensin eceran
Foto: Antara
Pedagang bensin eceran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keraguan sejumlah pihak terhadap sistem dua harga BBM bersubsidi karena dinilai rawan penyelewengan tidak ditampik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Diakui Jero, bisa saja BBM bersubsidi Rp 4.500 akan dijual lagi secara eceran dengan harga di atas aturan.

"Ada usulan itu (pedagang eceran) dilarang. Tapi kita harus realistis, karena itu dibutuhkan juga oleh masyarakat karena pom bensin yang terletak jauh," paparnya, Rabu (17/4).

Akhir pekan lalu, pemerintah menuturkan sudah mengkerucutkan opsi guna menekan konsumsi BBM bersubsidi. Pemerintah akan menerapkan dua harga BBM bersubsidi, Rp 4.500 per liter untuk kendaraan umum dan motor serta di atas Rp 4.500 per liter untuk mobil pribadi.

Pemerintah pun mengaku sudah mengkerucutkan kenaikan harga BBM untuk mobil pribadi. Di mana, harga BBM bersubsidi akan ditetapkan antara Rp 6.500 hingga Rp 7 ribu per liter.

Dengan dua harga ini, pemerintah mengklaim berlaku adil untuk masyarakat. Kalangan mampu bisa memberi BBM dengan lebih mahal, tapi tetap menerima subsidi dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement