Kamis 11 Apr 2013 16:27 WIB

OJK Godok Aturan Pelaporan Kinerja Bulanan

Rep: Friska Yolandha/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo OJK
Foto: ist
Logo OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan terkait pelaporan keuangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Langkah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pengawasan terhadap kinerja keuangan IKNB kedepan. 

Dengan aturan baru, setiap perusahaan IKNB wajib melaporkan kinerjanya setiap bulan kepada OJK. "Aturan ini sedang kami godok agar kinerja IKNB dapat dilihat secara realtime," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I Lucky FA Hadibrata di kantor OJK, Jakarta, Kamis (11/4).

Sayangnya, Lucky belum dapat memaparkan secara detail mengenai aturan tersebut. Pasalnya, aturan ini baru dalam proses pengkajian dan harus melalui sembilan tahapan sebelum disahkan. 

Lucky menyebutkan, proses pembuatan aturan tidak bisa secepat seperti masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK juga perlu melihat respon industri terkait aturan ini.

Aturan tersebut juga akan memuat sanksi-sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan bulanan tersebut. "Sanksinya sama seperti lainnya, mulai dari surat peringatan hingga denda," kata Lucky.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement