Selasa 09 Apr 2013 10:22 WIB

Insentif Pajak Keuangan Syariah Singapura Berakhir

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
keuangan syariah/ilustrasi
Foto: alifarabia.com
keuangan syariah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemberian insentif pajak bagi keuangan syariah di Singapura akan segera berakhir. Meski begitu Otoritas Moneter Singapura akan terus mencari cara mengembangkan keuangan syariah di negaranya.

Asisten Managing Director Otoritas Moneter Singapura Ng Nam Sin mengatakan, keuangan syariah Singapura akan lebih banyak bermain pada peningkatan produk. 

Sin mengatakan, produk keuangan syariah memiliki karakteristik unik baik dalam segi peraturan dan pajak. "Kami telah memastikan netralitas aturan sejauh pembiayaan syariah mirip dengan pembiayaan konvensional dalam arti substansi ekonomi dan risiko," ujarnya seperti dikutip dari Tax-News, Selasa (9/4).

Dengan struktur unik, pihaknya akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan industri untuk memastikan keberlanjutan keuangan syariah di Singapura. 

Selama beberapa tahun terakhir, berbagai instrumen keuangan di Singapura telah berkembang. Potensi pertumbuhan keuangan syariah di Singapura sangat kuat. Hal tersebut tak lepas dari pemanfaatan keragaman pasar modal Singapura.

"Otoritas Moneter Singapura tetap berkomitmen lebih menumbuhkan sektor penting industri jasa keuangan kami ini," kata Sin. 

Dia berujar dua insentif pajak untuk keuangan syariah diperkenalkan pada Tahun Anggaran 2008. Seperti semua insentif pajak Singapura lain, insentif pajak bagi keuangan syariah memiliki waktu lima tahun. "Meski telah berakhir, kami akan terus mengembangkan layanan keuangan syariah di Singapura," ucap Sin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement