Selasa 02 Apr 2013 17:01 WIB

Pelatihan Bagi Penasihat Keuangan Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
 Perbankan syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Perusahaan Akunting dan Auditing untuk Lembaga Keuangan Syariah atau Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI) akan menyelenggarakan kursus pelatihan.

Pelatihan ini ditujukan bagi para penasihat dan auditor keuangan bersertifikat syariah serta akuntan syariah profesional. Program tersebut diadakan pada 17 hingga 20 April mendatang.

Pelatihan tersebut dirancang bagi para profesional keuangan syariah untuk mendapatkan pemahaman teknis dan membantu penerapan standar AAOIFI dalam kegiatan operasional mereka.

AAOIFI telah mengeluarkan 88 standard industri keuangan syariah internasional, di antaranya di bidang syariah, akuntansi, audit, etika dan tata pemerintahan.

Standard diikuti lembaga keuangan syariah terkemuka di seluruh dunia. AAOIFI telah memperkenalkan tingkat harmonisasi progresif dan standardisasi global praktik keuangan syariah.

Dalam waktu dekat AAOIFI bekerja sama dengan Bank Sentral Bahrain akan menggelar diskusi cendekiawan syariah terkemuka dan praktisi keuangan syariah dunia. 

Ketua Dewan Pembina AAOIFI, Ibrahim bin Khalifa Al Khalifa, mengatakan tukar pikiran tersebut akan membantu AAOIFI dalam mengatur standardnya. "Agar memastikan standard kami dapat terus mendukung pertumbuhan industri dan ekspansi keuangan syariah," ujar Ibrahim seperti dikutip dari CPI Financial, Selasa (2/4).

Sekretaris Jenderal AAOIFI, Khaled Al Fakih berujar acara tersebut juga akan menyoroti dan membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam untuk pembiayaan produk, jasa dan praktik keuangan syariah.

Diskusi akan membahas seputar masalah yang berhubungan dengan peran Syariah Al Maqassed (Niat Syariah) dalam mengarahkan kontrak syariah, sukuk, special purpose vehicle (SPV) dan perannya dalam struktur sukuk, perspektif hukum dan akuntansi, ketentuan manfaat pemberi pinjaman dan pengaruh kebangkrutan pada pemegang rekening investasi terbatas (Riah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement