Selasa 26 Mar 2013 19:42 WIB

Segera Terbit, Proteksi Konsumen di Jasa Keuangan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Para Dewan Komisioner Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) berfoto bersama usai dilantik di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai perlindungan konsumen di sektor Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Aturan perlindungan konsumen ini akan selaras dengan peningkatan perilaku pasar oleh LJK.

Ekonom Universitas Indonesia, David Sumual  usulan aturan tersebut sudah lama muncul, bahkan sejak OJK terbentuk akhir tahun lalu. "

Selain aturan resmi, OJK juga perlu membentuk unit satuan tugas untuk mengakses informasi di masyarakat. Khususnya tentang investasi bodong dan sejenisnya," kata David kepada Republika, Selasa (26/3).

Aturan dan satgas ini semacam layanan LJK kepada masyarakat di industri finansial. Pusat aduan diperlukan agar seluruh masalah transaksi jasa keuangan bisa ditanggapi sedini mungkin sebelum masalah tersebut menggebyar di masyarakat.

Pemetaan (mapping) industri keuangan juga diperlukan baik untuk bank dan non bank. Aturan proteksi ini juga untuk mengantisipasi terjadinya konglomerasi usaha di sektor keuangan bank dan non bank tersebut.

Hingga Maret, OJK sudah menerima 413 aduan. Sebanyak 260 di antaranya menginginkan permintaan informasi, 50 aduan terkait penyampaian informasi, dan 72 pengaduan berupa keluhan layanan sektor jasa keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement