REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Indikasi investasi bodong di wilayah Yogyakarta diduga sering kali dilakukan oleh perusahaan bursa berjangka dan perusahaan Syariah. Karena itu, masyarakat diminta waspada serta selektif dalam mengivestasikan hartanya.
Asisten Kerjasama dan Penguatan Masyarakat, Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hanum Aryani, mengatakan hingga bulan ini, tercatat ada dua laporan nasabah yang mengaku terjebak investasi bodong di dua perusahaan itu. Padahal, salah satunya merupakan perusahaan syariah.
"Masyarakat juga jangan hanya mudah tergiur bunga yang besar," kata Hanum kepada Republika di Sleman, Selasa (26/3).
Disampaikan Hanum, kebanyakan perusahaan tersebut memang menawarkan bunga yang cukup besar yakni lima persen per bulan. Maka, bila diakumulasikan per tahun, bunga tersebut bisa mencapai 60 persen.
Dari beberapa kasus yang pernah ditanganinya, Hanum mengungkapkan para nasabah rela menanamkan uangnya hingga puluhan dan ratusan juta. Namun, nyatanya uang tersebut justru dibawa lari oleh pemilik perusahaan.
"Bila kasus pidana murni semacam itu, kami pun berkordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Hanum.
Untuk itu, LOS DIY bersama pihak akademisi, belum lama ini menyelenggarakan acara seminar mengenai peluang serta jebakan investasi syariah di Gedung STIM YKPN, Yogyakarta. Menurut Hanum, upaya tersebut merupakan langkah preventif untuk mensosialisasikan dini pada masyarakat.