REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandatangani kesepakatan bersama (service level agreement/SLA) dengan 11 kementerian/lembaga (K/L) yang berlaku hingga 2017 mendatang. SLA dimaksudkan untuk memperkuat dan mempercepat pelaksanaan koordinasi serta komunikasi antara para menteri, kepala lembaga dan PLN.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan SLA bertujuan agar subsidi yang dikelola oleh PLN dapat diturunkan dan lebih tepat sasaran. Tanpa SLA, dalam empat tahun ke depan subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 440 triliun atau rata-rata Rp 110 triliun per tahun.
"Namun dengan SLA, ditargetkan subsidi listrik dapat turun sampai dengan Rp 20 triliun per tahun," kata Agus di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/3).
Sebagai gambaran, 11 K/L yang menandatangani SLA adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi subsidi listrik menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2000-2004, subsidi listrik berkisar antara Rp 3,4 triliun hingga Rp 4,9 triliun.
Akan tetapi, seiring dengan perubahan skema dari subsidi terarah menjadi subsidi untuk seluruh golongan tarif serta meningkatnya harga minyak mentah dunia, maka besaran subsidi merangkak naik dari single digit triliun menjadi double digit triliun.
Selain itu, kenaikan subsidi listrik terjadi sebagai konsekuensi atas pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN yang terus meningkat. Angka pertumbuhannya sekitar 10 persen per tahunnya dalam lima tahun terakhir. Pertumbuhan penjualan tenaga listrik ini konsisten dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di atas enam persen per tahun dalam sembilan kuartal terakhir.
Pada 2011, alokasi anggaran subsidi mencapai Rp 45 triliun, namun realisasinya mencapai Rp 93 triliun. Sedangkan pada 2012, realisasi subsidi melonjak menjadi Rp 101 triliun dari alokasi anggaran Rp 65 triliun.
Lebih lanjut, Agus mengatakan melalui SLA, PLN berkewajiban menyediakan pasokan listrik dengan standar yang telah ditentukan. Selain itu, PLN harus memastikan seluruh rencana pembangunan infrastruktur listrik berjalan tepat waktu.