Jumat 22 Mar 2013 02:20 WIB

BI: KCBA Retroaktif atau Prospektif Sama Tujuannya

Bank Indonesia as central bank must restrict the location of foreign bank offices. (illustration)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia as central bank must restrict the location of foreign bank offices. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai wacana kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum berlaku surut (retroaktif) atau berlaku ke depan (prospektif) memiliki tujuan yang sama yakni untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Starting untuk kantor cabang bank asing nantinya bisa retroaktif atau prospektif tergantung keputusan di DPR, tapi semangatnya kan tetap sama yakni untuk stabilisasi sistem keuangan kita," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (22/3).

Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Perbankan cenderung memilih aturan KCBA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku surut, kendati belum diputuskan secara resmi.

Jika disepakati berlaku surut, maka pemerintah akan memberikan masa transisi lima tahun bagi KCBA untuk berubah menjadi PT.

Namun juga ada opsi model pengawasan, yakni menerapkan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi KCBA di bank-bank nasional.

"Kami menerapkan CEMA, di mana ada dana usaha yang sebagian besar harus di-pledge dalam bentuk surat berharga di Indonesia," ujar Irwan.

CEMA berfungsi sebagai back-up jika bank induk dari KCBA tersebut di luar negeri mengalami masalah. BI sendiri ketika membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CEMA pada November tahun lalu acuannya berdasarkan UU Perbankan yang lama yang masih mengakui status KCBA.

BI memang sempat punya keinginan untuk mewajibkan KCBA berbentuk PT, namun terbentur dengan undang-undang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement