REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pengunaan Bahan Bakar Minyak adalah salah satu upaya pengendalian agar kuota BBM tepat sasaran. Selain Permen ESDM No.1/2013, Edy menyebut Kementerian ESDM memiliki upaya pengendalian lainnya dalam bentuk konversi dari BBM ke bahan bakar gas (BBG).
"Ini akan dilakukan secara masif. Kita harapkan konversi sukses di 2013," tutur Edy dalam temu pers di kantor Ditjen Migas, Rabu (20/3).
Ia mengatakan konversi akan dilakukan di DKI Jakarta. Nantinya akan dibangun 20 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dengan sejumlah tambahan antara lain mobile refueling unit (MFU) dan daughter station di beberapa titik. "Kami rencanakan di kementerian/lembaga (KL)," ujarnya.
Edy menambahkan, optimismenya terkait konversi tak lepas dari jaminan suplai gas yang telah diperoleh Kementerian ESDM sebesar 23,5 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) dari PT Pertamina (Persero) dan Perusahaan Gas Negara (PGN). "Kami masih menunggu kontraktual."
Kementerian ESDM juga menargetkan terpasangnya empat ribu unit konverter kit ditambah seribu unit konverter kit hasil konversi BBM ke BBG pada nelayan. Selain itu, diharapkan ada tambahan dari Kementerian Perindustrian sebesar 10 ribu unit. "Di luar itu, swasta akan melaksanakan," kata Edy.
Sebagai catatan, total anggaran yang disediakan oleh Kementerian ESDM untuk program konversi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 601 miliar. Sebanyak Rp 474 miliar digunakan untuk infrastruktur, sedangkan Rp 127 miliar untuk optimalisasi.