Kamis 21 Feb 2013 15:09 WIB

Lembaga Keuangan Wajib Miliki Unit Aduan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Mandiri (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/WIHDAN
Bank Mandiri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mewajibkan seluruh perusahaan lembaga keuangan, khususnya asuransi dan perusahaan pembiayaan (mutifinance) membentuk unit khusus yang menangani pengaduan. Aturan ini sedang digodok dan akan diterapkan maksimal semester pertama tahun ini.

Deputi Komisioner Bidang Perlindungan Nasabah OJK, Sri Rahaya Widodo, mengatakan dasar aturan ini melihat banyaknya tingkat pengaduan dan ancaman penipuan terkait lembaga keuangan terhadap nasabah. Selama ini, unit aduan khusus baru secara intensif dimiliki sektor perbankan, sisanya belum.

"Dua bulan pertama 2013, kami sudah menerima sekitar 40 aduan," kata Sri dijumpai Republika di Jakarta, Kamis (21/2). Secara proporsi, lebih dari 50 persen bentuk aduan tersebut adalah yang terkait dengan asuransi. Berikutnya, 15 persen aduan terkait pasar modal atau saham, dan sisanya 10 persen aduan terkait multifinance. Bentuk aduannya bisa berupa klaim yang tak kunjung dicairkan, atau pencairannya lama.

Ketua Dewan OJK, Muliaman Hadad, mengatakan penanganan pengaduan (dispute) lembaga keuangan biasanya ditangani secara sendiri-sendiri oleh perusahaan. Namun, ke depannya, ini akan menjadi agenda OJK untuk mengoordinasikan pengaduan itu dengan baik.

"Kasus pengaduan itu bisa berupa pengaduan saham, asuransi, multifinance, atau kartu kredit," ujar Muliaman. OJK juga akan membentuk pusat pengaduan (call center) yang lebih spesifik. Misalnya, jika nasabah ingin mengetahui produk yang ditawarkan kepadanya terdaftar atau tidak di OJK bisa diketahui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement