Selasa 19 Feb 2013 16:31 WIB

Kadin Desak UU Tabungan Wajib Perumahan Direalisasikan

Perumahan, ilustrasi
Perumahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak agar Undang Undang (UU) Tabungan Wajib Perumahan (TWP) segera direalisasikan sebagaimana telah dilakukan di banyak negara. "Negara yang telah melakukan antara lain di Singapura, Malaysia, dan China," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri, Trihatma K Haliman dalam rapat Kadin tentang properti di Jakarta, Selasa (19/2).

Menurut Trihatma, bila TWP dapat dilaksanakan dengan baik maka akan dapat terhimpun dana hingga sebesar Rp 25 triliun per tahun. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya juga siap berdiskusi secara lebih detail bersama-sama dengan lembaga terkait seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Ia juga menyatakan apresiasinya terhadap Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang telah menyesuaikan harga jual maksimum rumah susun sederhana milik (rusunami) dari maksimal Rp144 juta menjadi Rp 216 juta. "Bahkan kami dengar bahwa Bapak Menteri akan merevisi lagi menjadi Rp7 juta per meter persegi sehingga diharapkan dapat menarik minat teman-teman pengembang untuk membangun rusunami," kata Trihatma.

Karena itu, ujar dia, hal tersebut seyogyanya diikuti oleh kebijakan Menteri Keuangan dengan segera merevisi Peraturan Pemerintah yang membebaskan PPN-nya. Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah membuat berbagai program untuk memudahkan masyarakat mudah dalam memperoleh rumah antara lain melalui skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement