REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan riset yang kuat sebelum mengusulkan pengenaan cukai untuk produk tertentu. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Haryadi B Sukamdani mengatakan pengenaan cukai harus tepat sasaran. Artinya, cukai dikenakan untuk tujuan membatasi peredaran suatu barang terkait alasan kesehatan.
Baru-baru ini pemerintah berencana mengenakan cukai untuk produk minuman bersoda, pulsa dan ponsel. Teranyar, pemerintah berencana menarik cukai untuk ponsel impor. Ponsel lokal tidak dikenakan cukai dengan alasan mendukung industrialisasi.
“Jika alasannya radiasi, apakah di seluruh dunia dikenakan cukai untuk itu. Harus ada dasarnya. Kalau hitung-hitungan untuk mendapatkan tambahan pendapatan, bukan dari cukai tapi dari pajak,” ujar Haryadi kepada ROL, Ahad (17/2).
Tanpa alasan yang kuat, pengenaan cukai menurut Haryadi hanya mengada-ada. Ia mengatakan instrumen cukai kurang tepat jika dikenakan karena alasan membatasi impor atau mendorong industri dalam negeri. Pasalnya, menurut dia, untuk alasan pembatasan impor pemerintah memiliki instrumen SNI, keterangan label dalam bahasa Indonesia dan kartu garansi. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 yang diterbitkan Desember lalu.
Pembatasan impor, kata dia juga bukan semata-mata bisa diatasi dengan cukai. Pengenaan cukai, menurut dia hanya solusi singkat ‘pemadam kebakaran’ karena Indonesia banyak dibanjiri barang impor. Selain itu, impor juga sulit dihambat karena Indonesia sudah terlanjur meneken perjanjian perdagangan (FTA).
Perjanjian ini, salah satunya menyebabkan importasi produk ponsel tidak dikenakan pajak. Indonesia kehilangan potensi penghasilan dari sisi ini. Jika ingin mendapatkan penghasilan dari pajak pengamanan perdagangan (safeguard), menurut dia, tidak memungkinkan karena tidak ada industri dalam negeri yang mengalami kerugian karena importasi ponsel.
Ia juga mewanti-wanti pengenaan cukai bisa berdampak pada kemungkinan penyelundupan ponsel impor. Pada 2012, Indonesia mengimpor total 52.350.970 unit ponsel dengan nilai 1,965 miliar dolar AS. Sebanyak 43.408.787 berasal dari Cina atau dengan nilai 1,048 miliar dolar AS. Angka impor ini meningkat 2 persen dari sisi nilai. Namun, dari sisi unit, impor ponsel naik 15 persen dari semula 45.176.903 unit pada 2011.