REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) berencana mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 mengenai waralaba kepada para anggotanya.
Ketua WALI, Levita menuturkan sosialisasi permendag tersebut akan dilakukan kepada 800 pengusaha waralaba, kemitraan, dan lisensi di Indonesia.
"Kita berusaha mensosialisasikan terlebih dahulu permendag ini sehingga pelaku bisnis terutama yang bergerak dalam bidang rumah makan dan minum, bisa mengerti dan mengetahui langkah apa yang akan diambil dalam merealisasikan permendag tersebut," kata Levita dihubungi Sabtu (16/2).
Menurut Levita permendag waralaba merupakan peraturan yang dihasilkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah. Dengan adanya permendag tersebut diharapkan monopoli usaha akan dihindari.
"Sebenarnya peraturan yang dikeluarkan itu adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dengan pengusaha. Walaupun tetap saja ada yang tidak setuju. Tapi semua itu dilakukan untuk menghindarai adanya monopoli," kata Levita.
Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Levita, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk dapat menjalankan bisnis waralaba. "Memang ada kendala seperti tidak semua restoran besar menguntungkan, karena mereka memberlakukan subisidi silang untuk bisnisnya. Akan tetapi, positifnya yaitu diharapakan tidak terjadi monopoli dan menciptakan pengusaha baru dalam menjalankan bisnis franchise di Indonesia," kata Levita.
Levita mengungkapkan saat ini terdapat kurang lebih 800 usaha waralab, kemitraan, dan lisensi uang ada di Indonesia dengan jenis usaha restoran, cafe, sekolah, bimbel, salon, klinik, bengkel, spa, hutan, kursus dan lain-lain. Dengan adanya permendag waralaba tersebut menurut Levita tidak akan mengganggu iklim usaha di Indonesia.
"Menurut saya untuk usaha yang investasinya tidak terlalu besar, tidak akan sulit berkembang. Tapi yang investasinya besar agak sulit berkembang karena mereka subsidi silang buat outlet yang tidak menguntungkan," ujar Levita.