REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia harus mengukur baik dan buruk mengenai wacana pengenaan cukai ponsel. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Indonesia perlu mempertimbangkan sejauh mana industri ponsel Indonesia bisa memproduksi di dalam negeri.
Ia khawatir jika cukai dikenakan pada ponsel, konsumen akan dirugikan. Pasalnya, produk itu sangat dibutuhkan. Jika pengenaan cukai tidak dibarengi dengan produksi ponsel di dalam negeri, kebutuhan ponsel konsumen akan sulit dipenuhi. Ia mengatakan industri ponsel perlu dikembangkan juga untuk membuka lapangan pekerjaan.
"(Usulan) cukai ponsel kami hormati dan sangat mulia karena semangatnya untuk menopang industrialisasi di Indonesia dan membatasi rembesan (penyelundupan) yang terjadi," ujar Gita, Jumat (15/2).
Pada 2012, Indonesia mengimpor total 52.350.970 unit ponsel dengan nilai 1,965 miliar dolar AS. Sebanyak 43.408.787 berasal dari Cina atau dengan nilai 1,048 miliar dolar AS. Angka impor ini meningkat 2 persen dari sisi nilai. Namun, dari sisi unit, impor ponsel naik 15 persen dari semula 45.176.903 unit pada 2011.
Untuk mengendalikan impor ponsel, Kementrian Perdagangan telah menerbitkan aturan baru mengenai importasi ponsel. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) nomor 82 tahun 2012 ini mengatur mengenai syarat-starat importir. Peraturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari ponsel abal-abal. Permendag ini juga mengatur importasi laptop dan tablet.