REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan kepada bank untuk menjadi pemberi kredit kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu Robert Pakpahan melalui pengumuman yang dimuat dalam laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin (11/2), menyebutkan bank pemberi kredit yang telah mengajukan permohonan akan diundang untuk melakukan pemaparan kesiapannya sebagai bank pemberi kredit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.01 /2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 91/PMK.11/2011, Kemenkeu memberi kesempatan kepada perbankan untuk menjadi bank pemberi kredit.
Kriteria bank dimaksud adalah bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen. Selain itu berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi.
Bank yang berminat menjadi pemberi kredit tersebut dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan bersedia menyalurkan kredit investasi paling tidak memuat besarnya komitmen kredit, jangka waktu kredit, dan lingkup wilayah PDAM yang akan diberikan kredit. Selain itu bank juga diminta melampirkan profil perusahaan.
Permohonan menjadi bank pemberi kredit ditujukan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Permohonan menjadi bank pemberi kredit dapat diterima selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Bank pemberi kredit yang telah mengajukan permohonon akan diundang untuk melakukan pemaparan kesiapannya sebagai bank pemberi kredit.
Setelah memenuhi persyaratan, bank pemberi kredit akan ditetapkan dengan surat penetapan.