Jumat 08 Feb 2013 13:27 WIB

Kemenkeu Tunggu Kemenag Terkait Sukuk Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk (ilustrasi).
Foto: alhudacibe.com
Sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu permintaan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Bila permintaan dari Kemenkeu sudah ada, maka Kemenkeu tidak bisa menolak karena telah ada kesepakatan antara keduanya.

"Posisi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) sifatnya pasif dan menunggu permintaan Kemenag," ujar Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Kemenkeu, Dahlan Siamat, di Gedung Frans Seda, Jakarta, Jumat (8/1).

Hingga kini belum ada besaran nilai berapa jumlah SDHI yang akan diterbitkan. Dahlan menyebut Kemenag sudah pasti akan mempertimbangkan sektor perbankan, terutama bank syariah dalam penerbitan SDHI.

Namun Kemenkeu sudah menyurati Menteri Agama terkait penerbitan SDHI tahun ini. "Tapi belum dapat angkanya, kita tunggu saja," kata Dahlan. Saat ini, SDHI sendiri mencapai angka Rp 35 triliun yang akan jatuh tempo pada Maret 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement